TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Status hukum AGH (15) kekasih Mario Dandy resmi dinaikkan Polda Metro Jaya dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
AGH lolos dari penahanan meskipun terancam pidana penjara 12 tahun.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya kini intens mendapat pendampingan psikologis.
Baca juga: Aduan AG Jadi Petaka untuk David, Pengacara Shane: Aksi Penganiayaan Direncanakan Sejak Januari 2023
Selain itu, AGH juga pilih mengundurkan diri dari sekolahnya.
Terungkap isi surat pengunduran diri yang diajukan AGH kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.
Ada dua point utama dari surat pengunduran diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.
AGH awalnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Belum Tahu soal Status Hukumnya, Pengacara Pertimbangkan Kondisi Psikologis
Dirinya lantas mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.
Respon dan Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku
Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.
Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.
Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.
"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.
(*)