Info Kesehatan

Jangan Makan/Minum Sambil Berdiri! Ini Lho Bahayanya untuk Kesehatan

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi makan sambil berdiri

TRIBUNSOLO.COM - Pernahkah tanpa sadar kamu sering minum atau mengunyah makanan sambil berdiri?

Jika pernah, sebaiknya kamu mulai menghindari kebiasaan itu.

Makan sambil berdiri bisa mengakibatkan tersedak, perut kembung, mengganggu sistem pencernaan, lebih cepat merasa lapar, bikin makan berlebihan hingga mengakibatkan gangguan ginjal.

Makan sambil berdiri dapat membuat makanan tidak mengalami proses penggilingan secara normal oleh organ pencernaan.

Alhasil, penyerapan nutrisi jadi terhambat dan mengakibatkan ginjal bekerja keras mengolah air untuk mendukung terjadinya proses penghancuran makanan yang dikonsumsi.

Kondisi inilah yang dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami gangguan ginjal, bisa mengalami iritasi, kelelahan, dan kinerjanya menurun.

Ilustrasi makan sambil berdiri (The Independent)

Baca juga: Hoaks atau Fakta, Makan Kacang Bikin Wajah Jerawatan? Begini Kata Peneliti

Selain berbahaya bagi kesehatan, makan/minum sambil berdiri tak dianjurkan dalam ajaran agama Islam.

Dilansir dari situs resmi Nu Online, Sebagian hadis nabi melarang umat Islam melakukannya berdasarkan hadits riwayat Muslim berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Artinya : ( Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia melarang seseorang meminum sambil berdiri.

Qatadah berkata, Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasul menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji. “HR Muslim”.)

Sedangkan sebagian ulama membolehkan praktik makan sambil berdiri.

Ulama ini menyatakan praktik makan sambil berdiri tidak diharamkan.

Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:

عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام

Artinya: ( Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita: Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan.

Kami minum sambil berdiri. “HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah” )

Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal hukum makan dan minum sambil berdiri ini ? Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua dalil tersebut.

Metode ini digunakan agar kedua hadis tersebut tetap diterima oleh semua umat muslim, dengan putusan sebagai berikut :

وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه

Artinya: ( Adapun makan “sambil berdiri”, jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh.)

Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh.

Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari “mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent.” dari riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya “makan sambil berdiri”.

Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh.)

(*)

Berita Terkini