Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan

Kronologi Dibatalkannya Sajidan Sebagai Rektor UNS, Setelah Ada Audit dari Kemdikbudristek

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang batal menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 melewati proses yang tak sebentar, hingga bulanan.

Sajidan, untuk diketahui, terpilih sebagai rektor setelah memenangi pemilihan rektor UNS yang dihelat di Ruang Sidang 1 Gedung Dr Prakoso Kampus UNS, Jumat (11/11/2022).

Dalam pemilihan tersebut, Sajidan meraup 12 suara dari 25 total suara anggota Majelis Wali Amanah (MWA).

Raupan tersebut cukup membuatnya mengungguli Hartono dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Dua orang tersebut masing-masing meraih 11 suara dan dua suara.

Kendati demikian, hasil tersebut menyulut polemik.

Itu karena pemilihan rektor tersebut diduga terdapat kecurangan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya unggahan di media sosial.

Unggahan tersebut menyebut bila ada sebuah pertemuan di sebuah hotel di daerah Solo Baru sebelum proses pemilihan rektor UNS.

Baca juga: Sajidan Batal Jadi Rektor, Siapa Sosok yang Bakal Mengganti Jadi Pucuk Pimpinan di UNS Solo?

Di sisi lain, sejumlah perwakilan inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan audit untuk hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

Dilakukannya audit tersebut disampaikan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto.

"Yang jelas, setelah pemilihan rektor, kemarin ada audit dari Irjen Kemendikbud," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).

Audit tersebut melibat petinggi MWA dan rektorat UNS.

Mereka ditanyai oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek perihal proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

"Kalau pertanyaan banyak, dan karena bicara audit investigasi yang ditanyakan seluruh proses pemilihan dari pendaftaran hingga terpilih," ucap Sutanto.

Kendati demikian, Sutanto tidak bisa menjabarkan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan dalam proses audit.

"Saya tidak tahu persis, saya bukan bagian terperiksa, pemeriksaan itu terkait proses pemilihan rektor," tutur dia.

Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dilakukan lebih kurang 17 hari.

Hasil kemudian disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," ucap Sutanto.

Itu kemudian berujung pada dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Itu ditandatangani langsung oleh Nadiem pada 31 Maret 2023.

Dalam aturan itu dijabarkan bila status Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028 dibatalkan. (*)

Berita Terkini