Berita Solo

Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik dengan Catatan: Dilakukan di Luar Jam Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi kelonggaran untuk Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang ingin terlibat dalam politik jelang Pemilu 2024.

Hal itu dibeberkan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023) siang.

"Oh iya (boleh)," ungkap Gibran Rakabuming Raka.

Tetapi Gibran menyebut bahwa kegiatan politik TKPK Pemkot Solo tidak boleh saat jam kerja.

"Silahkan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," tambah Wali Kota Solo itu.

Bukan tanpa alasan, Gibran ingin pekerjaan semua anak buahnya di Pemkot Solo berjalan dengan semestinya.

Meskipun saat kontestasi politik berjalan, ia ingin semua pelayanan masyarakat di bawahnya tidak terganggu.

"Kita fokus pekerjaan yang ada di sini dulu," pungkas Gibran.  

Pendaftaran Caleg Mulai Dibuka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengingatkan jajaran KPU Solo terkait tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg).

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPU Solo telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) pagi.

Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo, di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo mengingatkan terkait permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.

“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.

"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.

Halaman
12

Berita Terkini