"Para saksi tidak mengetahui, tersangka bertindak seperti itu," terang Setiyono.
"Karena dalam pengisian BBM bersubsidi, dilakukan secara wajar, melalui tangki kendaraan," tambahnya.
Adapun pihak kepolisian baru mengetahui bila tersangka merupkan tengkulak setelah menemukan sejumlah jerigen di dalam mobil.
Hingga saat ini, belum ada penambahan jumlah tersangka atas kasus atas tindak pidana tentang migas di Kabupaten Karanganyar.
(*)