Harapannya, dengan adanya peningkatan kepesertaan JKN akan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kesehatan.
Maka dari itu, melalui transformasi mutu layanan, pelayanan kesehatan dapat Mudah Cepat Setara.
Mudah dengan simplifikasi administrasi, yakni hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan.
Cepat dengan pemanfaatan antrean online, bertujuan untuk mempendek waktu tunggu.
Setara dalam mengakses layanan kesehatan, tanpa iur tambahan dan peningkatan layanan petugas.
(*/adv)