Pencabulan Siswa di Wonogiri

Guru Pendidikan Agama di Wonogiri Dilaporkan Doyan Gerayangi Murid, Bila Mengadu Diberi Nilai Jelek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual ke anak-anak.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI -  Sejumlah 12 siswa perempuan salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri dikabarkan menjadi korban pencabulan.

Mirisnya pencabulan itu dilakukan oleh dua orang gurunya sendiri.

Satu terduga pelaku berstatus sebagai kepala madrasah, sementara satu lainnya merupakan guru PAI.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada Jumat (26/5/2023).

Para korban ini oleh pelaku diancam, bila berani melapor akan diberikan nilai jelek. 

"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Swasta Solo : Tak Cuma Fisik, Ucapan Cabul Juga Sering Keluar

Pencabulan itu, kata dia, sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun kebelakang. Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.

Sementara itu, terduga pelaku pencabulan itu adalah M seorang kepala madrasah dan Y yang merupakan guru pendidikan agama islam (PAI) di madrasah itu.

"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya. 

Menurutnya pada hari ini ada dua korban yang melaporkan ke Polisi.

Namun berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, hingga Jumat ada 12 korban.

Adapun kasus itu mencuat saat orang tua korban mendapatkan informasi dari anak bahwa mereka dicabuli oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Kades, diteruskan ke Camat hingga Dinas.

Mubarok menerangkan pihaknya melakukan pendampingan pelaporan dan pemeriksaan visum, selain itu juga melakukan pendampingan ke korban yang rata-rata berusia sekitar 7 tahun.

Dia juga meminta masyarakat ikut bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan terhadap anak.

Baik saat di sekolah, rumah dan lingkungan lain. (*)

Berita Terkini