Dia beralasan menetapkan hal tersebut untuk memudahkan verifikasi keabsahan dokumen atau piagam prestasi.
"Kami mendapati beberapa kejuaraan aspal (asli tapi palsu), sehingga untuk berkas-berkasnya kami minta langsung diverifikasi, jadi enggak diunggah ke web," kata Joko.
Joko mengatakan, SOP pendaftaran nilai prestasi akademik dan non akademik diatur Perbup no 21 tahun 2020 pasal 11 ayat 2 dan 3 tentang Juknis PPDB TK, SD dan SMP.
"Verifikasinya dilakukan secara manual dengan menanyakan ke panitia kejuaraan dan teman-teman di pertandingan," ujar dia.
(*)