Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satpol PP Kabupaten Sragen menciduk 3 pengamen yang sangat meresahkan warga Sragen.
Ketiga pengamen itu diamankan pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sragen, Endriyastono membetulkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan pengamen yang mengganggu kenyamanan pengunjung di Alun-alun Sragen," ungkapnya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (13/6/2023).
"Jadi kita dapat laporan aduan lewat medsos, tentang pengamen yang meresahkan, minta uang dengan maksa, harus dikasih, kalau nggak dikasih, pengamen itu malah melontarkan kata-kata kasar dan sebagainya," tambahnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berawal dari aduan lewat media sosial yang ditautkan ke akun media sosial Satpol PP Sragen.
Setelah itu, personel Satpol PP Sragen menggelar patroli di Alun-alun Sragen.
Baca juga: Shodaqoh Seni di Alun-alun Sragen, Karya Sosial Terakhir Agus Budi Nurcahyo, Sebelum Tutup usia
Baca juga: Utang Adik Manusia Kayu Sragen Menumpuk Gegara Rawat Dirinya, Sulami Sarankan Jual Rumah
Hingga dia hari patroli dan dilakukan pemantauan, tidak ada pengamen yang datang ke pusat Kota Sragen itu.
Sampai pada akhirnya, pada pengintaian hari ketiga, ada pengamen yang datang ke Alun-alun Sragen.
"Nah setelah itu, selain patroli kita intai juga, dua hari pertama itu tidak ada yang nongol, di hari ketiga itu ada pengamen yang nongol, langsung kita amankan ke markas," terangnya.
Di Markas Satpol PP Sragen ketiga pengamen itu didata dan diberi pembinaan.
Diketahui, pengamen tersebut yakni AB (22), DA (34) dan H (19).
"Ada warga Sragen itu 2 orang, satu warga Boyolali," singkatnya.
Saat diciduk, ketiganya berpenampilan seperti anak jalanan.
Dimana, telinga mereka ditindik dengan lubang yang cukup besar dan dengan tato di sekujur tubuh.
"Penampilannya kayak anak punk, telinganya ditindik besar sekali, tatoan semuanya, bahkan satu malah hampir penuh tato di badannya," jelasnya.
Usai dibina di Satpol PP, ketiganya dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Sragen untuk diberi pembinaan lebih lanjut, agar tidak kembali turun ke jalan.
Mewakili Kasatpol PP Sragen, Endriyastono mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan ketentraman, terlebih di tempat umum.
Ia juga mengimbau, apabila ada gangguan seperti kasus tersebut, warga diminta untuk langsung melapor ke petugas terdekat.
"Imbauan kepada masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan ketentraman, agar Sragen tetap aman dan nyaman untuk dikunjungi siapa saja," imbaunya.
"Apabila ada gangguan ketertiban dan keamanan, untuk segera melapor ke petugas terdekat," ujarnya.
Menurutnya, tidak semua pengamen bisa mengamen bebas, karena lokasi mengamen telah diatur dalam Perda Kabupaten Sragen.
(*)