Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Suasana Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar mendadak mencekam pada Minggu dini hari (17/8/2025).
Desa yang berjarak 14 kilometer dari Solo dan dekat dengan akses ke Bandara Adi Soemarmo dan Jalan Solo–Boyolali itu berubah jadi saksi bisu tragedi berdarah.
Dua pemuda asal Tohudan pulang dari tempat hiburan malam, tapi langkah mereka terhenti secara tragis di Jalan Tentara Pelajar.
Satu orang kehilangan nyawa dengan luka tusuk di leher, sementara seorang lainnya hanya bisa menahan sakit di perut yang berlumuran darah.
“Lokasi kejadian di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu dinihari,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Rumah di Bolon Karanganyar Terbakar, Perabot Rumah Tangga, 4 Sepeda hingga Surat Berharga Hangus
Bondan menjelaskan, dua pemuda asal Solo yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial RTS (25) dan NIS (22), secara brutal menyerang korban yang sama sekali tidak mereka kenal.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal, namun pelaku menyerang secara membabi buta menggunakan sajam,” ungkap Bondan.
Akibat serangan itu, LNF (20) kehilangan nyawa usai ditusuk di leher. Sementara temannya, MH (25), masih berjuang di rumah sakit dengan luka tusuk di perut.
Kisah tragis ini berawal saat LNF dan MH pulang dari sebuah tempat hiburan malam di Kartasura, Sukoharjo.
Saat melintasi jalan sepi di Colomadu, mereka dihentikan dua orang asing. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung menyerang.
Tak ada waktu melawan, apalagi lari. Hanya teriakan dan kepanikan sesaat yang tersisa di jalanan itu.
Baca juga: Cara Pelaku Penusukan Driver Ojol Sukoharjo Kabur saat Diketahui Warga Aku Meh Dipateni Karo Mase
Pada malam yang sama, RTS dan NIS diamankan di rumah salah satu pelaku.
Sejumlah barang bukti turut dikumpulkan: sepeda motor korban, pakaian korban, hingga pakaian pelaku yang masih berlumur noda insiden.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP,” ujar Bondan.