Laporan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 27 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Klaten menerima jalur Zonasi Khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online, Selasa (13/6/2023).
Hal tersebut diatur dalam peraturan Bupati Nomor 420/183 Tahun 2023 tentang zonasi sekolah dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tingkat Kabupaten Klaten.
Peraturan tersebut menetapkan zona sekolah yang terbagi menjadi 2, yakni zona umum dan zona khusus.
Yang mana penetapan zona tersebut dikelompokkan berdasarkan domisili jarak Desa atau Kelurahan terdekat dengan sekolah.
Dikutip dari laman klaten.siap-ppdb.com Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten, Zonasi Khusus merupakan wilayah zonasi yang secara jarak dan keterjangkauan tidak terakomodir ke kesatuan pendidikan terdekat.
Untuk kuota jalur zonasi khusus sendiri hanya tersedia bagi 294 calon siswa.
Berikut Daftar Sekolah yang terdapat Jalur Zonasi Khusus PPDB tingkat SMP di Wilayah Kabupaten Klaten yang ditetapkan dalam Perbup :
1. SMPN 1 Bayat.
Desa Melikan, Desa Kadibolo Kecamatan Wedi.
2. SMPN 2 Bayat.
Desa Melikan, Kecamatan Wedi.
3. SMPN 3 Bayat.
Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes, dan Desa Kadibolo Kecamatan Wedi.
4.SMPN 2 Cawas.
Desa Pundung Sari Kecamatan Trucuk.
5. SMPN 2 Ceper.
Desa Pokak, Kecamatan Ceper.
Baca juga: PPDB SMP 2023 di Klaten : Dibuka 5 Jalur Pendaftaran, Kuota 14.208 Siswa
Baca juga: PPDB Klaten 2023: Kuota Jalur Afirmasi Diburu, Orang Tua Cari Surat Keterangan DTKS
6.SMPN 3 Delanggu.
Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari.
7. SMPN 1 Delanggu.
Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari.