Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kabupaten Sragen sudah ditutup sejak Sabtu (8/7/2023).
Dengan begitu, selanjutnya akan dilakukan analisis penilaian mulai 10-11 Juli 2023.
Hasil seleksi PPDB akan diumumkan secara resmi pada 12 Juli 2023 mendatang.
Pengumuman secara resmi akan ditempel di papan pengumunan sekolah dan sudah ditandatangani kepala sekolah.
Kemudian, calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang yang digelar selama 2 hari, mulai 13-14 Juli 2023 mendatang.
Apabila peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, M. Farid Wajdi mengatakan persyaratan melakukan daftar masih sama seperti di petunjuk teknis yang sudah diedarkan.
"Untuk daftar ulang masih sama dengan Juknis," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/7/2023).
Saat melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, calon peserta didik juga harus menyertakan beberapa berkas persyaratan.
Secara umum, berkas yang disiapkan untuk melakukan daftar ulang jenjang SMP adalah fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir atau surat keterangan lulus dari sekolah, fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
Kemudian, calon peserta didik harus melampirkan fotocopy kartu keluarga, pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, juga diminta melampirkan konversi nilai prestasi dari Disdikbud bila ada.
Baca juga: Daftar SMP Negeri Sragen yang Kekurangan Siswa di PPDB 2023, SMPN 2 Jenar Paling Sedikit Siswanya
Baca juga: Website PPDB SMP di Sragen Sempat Tak Bisa Diakses, Ternyata Satu Server Dipakai 4 Kabupaten/Kota
Khusus calon siswa yang diterima di jalur perpindahan orang tua, maka juga diminta melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua.
Berkas-berkas tersebut, dibuat dua rangkap untuk diserahkan ke sekolah saat daftar ulang dan untuk arsip calon peserta didik.
Sementara itu, Kabid SD Disdikbud Sragen, Suwarno menerangkan calon siswa SD juga harus melakukan daftar ulang.
Jadwal daftar ulang SD sama dengan SMP, yakni mulai 13-14 Juli 2023.
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima juga harus membawa beberapa berkas sebagai syarat daftar ulang.
"Untuk daftar ulang SD cukup membawa ijazah TK jika ada, fotocopy akte kelahiran dan fotocopy Kartu Keluarga," terang Suwarno.
Sementara itu, pelaksanaan PPDB SD tahun 2023, menurut Suwarno berjalan lancar.
Meski begitu, masih ada beberapa SD yang kekurangan siswa.
"Untuk SD berjalan lancar, tidak ada laporan dari daerah-daerah yang mengalami masalah," jelasnya.
"Untuk SD yang kekurangan siswa banyak, yang kelas 1 ini kurang dari 28 daya tampungnya," tambahnya.
Lanjut Suwarno, untuk data detail mengenai jumlah penerimaan peserta didik baru bisa terlihat usai pengumuman tanggal 12 Juli 2023 nanti.
Sementara itu, hari pertama masuk sekolah untuk jenjang SD dan SMP di Sragen akan dimulai 17 Juli 2023 mendatang.
(*)