Vespa Anak Kades Klaten Dicuri

Identitas Pelaku Pencurian Vespa Langka Edisi Justin Bieber di Klaten, Warga Gambir dan Tangerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti pencurian Vespa Justin Bieber di lobi Satreskrim Polres Klaten, Kamis (13/7/2023).

Laporan wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi sudah mengungkap kasus pencurian Vespa edisi Justin Bieber milik anak Kades Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. 

Kedua pelaku tersebut ternyata berasal dari luar daerah Klaten. 

Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Klaten. 

Kedua pelaku yakni Marwanto warga Gambir, Jakarta Utara dan Andi Irwanto warga Gebang Raya, Kecamatan Priok, Tangerang, Banten.

Keduanya merupakan pencuri Vespa Justin Bieber milik Yolanda Ayu Fahma.

Vespa langka satu-satunya yang ada di Klaten itu raib saat diparkir di depo pasir di Dukuh Kwaon, Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom, Klaten pada, Kamis, 29 Juni 2023 lalu.

Kapolsek Jatinom, AKP Nahrowi mengatakan, upaya penyelidikan anggota Reskrim Polsek Jatinom dan Resmob Polres Klaten membuahkan hasil.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Senin kemarin," ujarnya kepada TribunSolo.com,

Nahrowi mengungkapkan, kasus pencurian vespa seharga Rp 89 juta itu langsung dilakukan penyelidikan.

Polisi yang melakukan olah TKP, dilanjutkan dengan pemeriksaan kamera CCTV di sekitar lokasi.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang jalur yang mengarah dari lokasi itu, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai sarana pencurian itu.

Baca juga: Vespa Langka Edisi Justin Bieber yang Dicuri di Klaten Ketemu, Polisi Sudah Amankan Barang Bukti 

Tak cukup disitu saja, polisi juga mengecek rekaman CCTV di SPBU yang dilalui kendaraan sarana pelaku, yakni mobil Daihatsu Sigra warna merah.

"Beberapa SPBU yang disinggahi mobil tersebut kami cek rekaman CCTVnya. Dan benar isi bensin di jalan tersebut," tambahnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jakarta.

Tak menunggu lama, berbekal bukti dan petunjuk, polisi langsung mengamankan kedua pelaku.

"Tim dari Resmob Polres Klaten, dan Anggota Reskrim Polsek Jatinom yang dibantu dari Polsek Kalideres akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.

Marwanto diamankan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, sedangkan tersangka Andi Irwanto ditangkap di rumahnya di Tangerang.

Meski telah menggamankan dua orang tersangka, namun kasus pencurian vespa Justin Bieber ini belum tuntas.

Sebab, masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pemburuan.

"Inisialnya H. Dia yang bertugas sebagai sopir. Marwanto sebagai eksekutornya, tersangka Andi yang mengamati sekitar," papar dia. 

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pencurian dengan pemberatan, Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini