Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI -Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru di Kabupaten Wonogiri dilarang adanya perpeloncoan dan pembullyan.
Larangan tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan MPLS yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, melalui Kasi Kurikulum dan Penjamin Mutu Dinas Pendidikan, Sri Purwanti mengatakan juknis itu sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
"Semoga ini untuk pelaksanaan MPLS berjalan dengan baik," jelas dia kepada TribunSolo.com, Senin (17/7/2023).
"Sesuai dengan harapan, petunjuk juga sudah disampaikan ke sekolah-sekolah," tambahnya.
Baca juga: Jalan Rusak di Wonogiri yang Dimention ke Gibran Sedang Proses Peralihan Status, Ini Penjelasan DPU
Dalam juknis itu, diatur bahwa pelaksanaan MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari saat pekan pertama tahun ajaran baru yakni 17 hingga 20 Juli 2023.
Disdikbud mewajibkan pelaksanaan MPLS itu direncanakan dan dilaksanakan secara baik, cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menguatkan karakter dan edukatif, serta menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah.
Sementara itu, ada sejumlah larangan dalam penyelenggaraan MPLS, misalnya melibatkan senior (kakak kelas dan alumni), fasilitator tanpa pengawasan langsung dari guru.
"MPLS dilarang ada kegiatan yang bersifat perpeloncoan, pembullyan, atau tindak kekerasan lainnya," ujarnya.
Dalam kegiatan MPLS juga dilarang memberikan tugas atau kegiatan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik misalnya membawa barang dengan merek tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat misalnya nasi, memberi tugas tidak masuk akan seperti berbicara dengan hewan.
Baca juga: 67 Pengajuan Dispensasi Nikah Masuk Hingga Juni 2023, Wonogiri Belum Berhasil Cegah Pernikahan Dini?
Selain itu, penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran misalnya rompi plastik, tas karung, topi dari kardus dan sejenisnya. MPLS juga dilarang memungut biaya.
"(Ada temuan bisa lapor?) Iya. Sudah ada kewajiban dan larangannya waktu MPLS. Di juknis dijelaskan semua," jelasnya.
Dia menambahkan semisal dinas mendapatkan laporan adanya penyelewengan selama masa MPLS, dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Di juknis sudah ditegaskan, kalau ada laporan dipastikan ditindaklanjuti," jelasnya.
(*)