Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pencurian toko mini market dilakukan sindikat kelompok asal Sukabumi di 3 daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Toko atau retail yang menjadi target meraka yakni dengan toko yang jauh dari pemukiman dan membobol tembok toko.
Seperti yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa.
"Modus tersangka yakni mencari toko yang jauh dari pemukiman dan belum memiliki sistem pengamanan dengan alarm, setelahnya mereka melakukan aksi dengan membobol tembok," ujar Umar kepada TribunSolo.com.
Dua tersangka yakni AP (48) dan GG (28) diamankan di Polres Klaten, sementara 2 yang lainnya AG (27) dan AS (24) diamankan di Polres Magelang.
Baca juga: Akhir Sindikat Pembobol Minimarket di Klaten: Rampung Beraksi di Lumajang, Dibekuk di Ngawi
Baca juga: Sindikat Pencuri Spesialis Bobol Tembok Minimarket di Klaten Dibekuk, Biasa Sasar Retail Tanpa Alarm
"Selain menjalankan aksi di Wilayah Klaten, para tersangka juga melakukan aksi di Wilayah Magelang. Sehingga sebagian tersangka masuk dalam berkas perkara lain (Splitzing)," papar Umar.
Beberapa barang bukti yang diamankan di Polres Klaten yakni bor listrik, mata bor, dan kabel panjang 10 meter,
Kemudan pakaian yang dikenakan pelaku seperti kaos polo warna hitam, celana panjang warna krem, jaket warna abu-abu, dan celana jeans warna biru.
Selain itu barang bukti lain, yakni rokok sisa hasil pencurian.
Dari ke empat tersangka, terdapat 2 tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor.
"Dua tersangka yang di Magelang informasinya merupakan residivis kasus curanmor, sementara yang di sini pengakuannya belum pernah (dibui)," jelasnya.
Hasil Jarahan Dibagi
Sebelumnya, pasca berhasil menggasak sebuah minimarket di Trucuk, Klaten, sindikat pencuri spesialis bobol tembok minimarket ini ternyata langsung membagi-bagi hasil jarahannya.
Empat pencuri tersebut antara lain AP (48), GG (28), AG (27), ketiganya warga Sukabumi Jawa Barat. Sementara AS (24), warga Tangerang Selatan, Banten.
Mereka beraksi di toko retail Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk Klaten pada 20 Juni 2023.
Para tersangka menggasak uang yang berada di brankas, serta rokok dan barang lain yang berada di toko.
Baca juga: Akhir Sindikat Pembobol Minimarket di Klaten: Rampung Beraksi di Lumajang, Dibekuk di Ngawi
"Kerugian uang di brankas toko sendiri sekitar Rp30 juta, selain itu mereka juga mengambil rokok dan barang-barang lain. Total kerugian material sekitar Rp58 juta," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (21/7/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, uang hasil pencurian telah dibagi oleh para pelaku.
"Uang sendiri dibagi ke-4 pencuri tersebut, untuk para pelaku yang masuk mendapat Rp12 juta ada 2 orang. Dua orang yang menjaga di luar mendapat Rp 3 juta," ungkapnya.
Kini mereka telah dibekuk oleh Unit Reskrim Gabungan Polres Klaten, Jumat (21/7/2023).
Sindikat yang berjumlah empat orang ini biasa menyasar toko retail yang tak memiliki sistem keamanan alarm.
"Pencuri sendiri mencari target sasaran berupa toko retail, yang tidak memiliki sistem keamanan alarm," ujarnya.
"Para pelaku diamankan saat tengah melintas di ruas Jalan Tol wilayah Ngawi pada 17 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 WIB," tambahnya.
Baca juga: Sindikat Pencuri Spesialis Bobol Tembok Minimarket di Klaten Dibekuk, Biasa Sasar Retail Tanpa Alarm
Dua diantara empat pelaku pencurian diamankan di Polres Klaten, sedangkan sisanya di Polres Magelang.
"AS dan AG saat ini kasusnya dalam berkas perkara lain (Splitzing), keduanya saat ini diamankan di Polres Magelang," ungkapnya.
Sebelumnya kasus pencurian sendiri terjadi di toko retail Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk Klaten pada 20 Juni 2023.
Kini, para tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan perkara pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)