Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benteng Vastenburg Benteng Vastenburg yang bakal menjadi venue Puncak Harlah ke-63 PMII, Jumat (23/6/2023). Benteng ini berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Langkah akusisi lima bidang tanah Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. 

Bidang-bidang tanah tersebut disita terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemkot Solo berupaya menyurati Kejagung sebagai cara mendapatkan aset sitaan tersebut.

Bukan tanpa alasan, karena kawasan Benteng Vastenburg selama ini memang menjadi salah satu lokasi untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.

Baca juga: Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Gibran Pastikan Even Tetap Berjalan: Tidak Terganggu

“Tenang saja, warga dan masyarakat masih bisa menggunakan sebagai public space, event juga berjalan seperti biasa," terang Gibran usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto, Senin (31/7/2023).

"Kami akan segera bersurat untuk (akuisisi) itu,” tambahnya.

Ada dua cara yang sedianya bisa dilakukan oleh Pemkot Solo untuk bisa mengakuisisi lima aset sitaan Kejari Jakarta Pusat di kawasan Benteng Vastenburg tersebut.

Dua cara itu antara lain dengan melakukan pengajuan hak pengelolaan lewat BPN atau permohonan hibah aset melalui pengajuan yang bisa dilakukan oleh bagian aset Pemkot Surakarta. 

Gibran pun juga mengupayakan untuk bisa mendapatkan aset sitaan Kejari Jakpus tersebut dengan mengirim surat permohonan.

Namun belum diketahui surat tersebut dimaksudkan untuk apa.

Baca juga: Jawaban Gibran Soal Pengambilalihan Benteng Vastenburg ke Pemkot Solo: Kita Ikuti Proses Hukum

“Ya kami akan bersurat dulu, ditunggu wae. Pokoke kita lalui saja semua prosesnya ya, tenang aja," ucap Gibran.

"Apakah bisa diartikan menuju akuisisi? Intine biar berproses kabeh sek, nanti mau dilelang atau dihibahkan kita lalui saja prosesnya ya. Tenang aja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, D.B. Susanto menjelaskan kini terkait izin penggunaan Benteng Vastenburg haruslah melalui pihaknya sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, DB Santoso menerangkan pihaknya tidak akan mempersulit perizinan penggunaan Benteng Vastenburg bila untuk kegiatan masyarakat.

“Untuk sementara ini jika nantinya ada kegiatan yang membutuhkan atau mempergunakan untuk kegiatan yang sifatnya kemasyarakatan nanti melalui kami (pengajuan untuk penggunaaan suatu kegiatan),” jelas DB Susanto saat dikonfirmasi.

(*)

Berita Terkini