Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Gibran Pastikan Even Tetap Berjalan: Tidak Terganggu

Gibran memastikan penggunaan Benteng Vastenburg tetap bisa berjalan. Meski saat ini statusnya disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

TribunSolo.com/Andreas Chris
Kawasan Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLOM.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa even yang telah terjadwal di Benteng Vastenburg tidak akan terganggu.

Hal ini meski kawasan cagar budaya itu kini jadi sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas kasus korupsi PT Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Bahkan Gibran menambahkan, pengajuan even di Benteng Vastenburg pun masih bisa dilakukan.

Pernyataan Gibran itu diungkapnya usai menemui Kajari Solo, DB Susanto di kantor Kejari Solo, Senin (31/7/2023).

"Saya tegaskan sekali lagi untuk warga masyarakat, penggunaan benteng vastenburg sebagai public space, tempat-tempat even akan berjalan seperti biasa, tenang aja," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023) siang.

"(Benteng) masih (bisa dipakai), tenang aja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Gibran masih enggan membeberkan langkah kedepan terkait status Benteng Vastenburg termasuk apakah akan mengajukan permohonan hibah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami akan segera bersurat untuk itu. Tadi saya sudah koordinasi juga, dilalui saja semua prosesnya," jelas Gibran.

Dia meminta menunggu soal kejelasan kabar Benteng Vastenburg kedepannya.

"Ya kami akan bersurat dulu, tunggu wae," sambungnya.

Seperti diketahui, status hak tanah di kawasan Benteng Vastenburg memang menjadi sorotan lantara disebut dipegang oleh sejumlah pihak.

Namun Gibran memastikan bahwa sejumlah status hak guna bangunan di kawasan Benteng Vastenburg telah lama dieksekusi atau tidak diperpanjang.

"Yang pemilik-pemilik HGB? Itu kan uwes dieksekusi, pokoknya kita lalui wae semua prosesnya, tenang aja," kata dia.

Gibran kembali menegaskan akan menunggu hasil putusan hukum yang terakhir terkait kasus korupsi yang menyeret Benny Tjokro.

"Ya intinya ini biar berproses kabeh sik, nanti mau di lelang atau dihibahkan, kita lalui aja prosesnya, tenang aja," pungkas Gibran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved