Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan kantor cabang Solo sudah memanggil tiga pihak terkait Pinjol di UIN Raden Mas Said Solo.
Tiga pihak yang dipanggil tersebut yakni Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Solo bersama dengan pihak Pinjol.
Seperti diketahui kasus Ospek mahasiswa baru UIN RM Said Solo ini ramai karena mahasiswa baru (Maba) diwajibkan untuk mendaftar aplikasi pinjol tersebut.
Hal ini untuk mendapatkan sponsorship.
Atas dasar kejadian tersebut, OJK melakukan pemanggilan.
Kepala OJK Solo, Eko Yulianto menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan OJK pusat untuk memanggil sejumlah pihak dalam kasus Ospek mahasiswa baru di UIN Solo.
"Kami berkoordinasi dengan kantor pusat kami mengundang pihak-pihak yang terkait permasalahan di UIN. Apabila pihak tersebut domisili di Solo, kami OJK Solo yang mengundang di kantor OJK Solo dan apabila pihak-pihak berada di Jakarta maka yang mengundang adalah kantor pusat kami," ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Eko menambahkan, OJK Solo telah memanggil dua pihak ke kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi.
"Untuk sementara kami mengundang pihak kampus dan DEMA untuk memperoleh informasi terkait permasalahan yang ada di UIN," sambungnya.
Pemanggilan itu dilakukan pada hari Rabu dan Kamis pekan lalu.
"Minggu lalu hari rabu dan kamis," pungkasnya.
Terkait dengan hasil pertemuan itu, dari rilis yang diterima TribunSolo.com, pihak DEMA UIN RM Said Solo mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship melalui pihak ketiga, salah satunya adalah operator Pinjol.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN RM Said Solo meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Baca juga: Penjelasan Rektor UIN Solo Soal Sanksi untuk Dewan Mahasiswa, Sebut Demi Menyelamatkan Tiga Pihak
Namun masih ada ketidaksesuaian keterangan yang diakui OJK sehingga akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pihak terkait.
Oleh karena itu OJK meminta pihak DEMA UIN RM Said Solo dan pihak Pinjol untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
OJK juga berjanji akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan.
Mereka juga akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan Pinjol dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara Pinjol dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
OJK juga selalu meminta pihak Pinjol untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.
Mereka diminta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan Pinjol, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. (*)