Berita Solo

Debt Collector Motor Mengintai di Jalanan Kota Solo, Ini Cara Ketahui Legal atau Tidak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Sparta Samapta Polresta Solo mendatangi lokasi tiga penagih utang atau debt collector mangkal di Gilingan, Banjarsari, Solo, Selasa (15/8/2023) sore.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jalanan Kota Solo ternyata juga tak bisa dilepaskan dari aksi debt collector (DC) penarik motor kreditan.

Nyatanya, anggota Polresta Solo baru saja menciduk 3 DC yang dilaporkan warga lewat call center.

Mereka yang diketahui kerap mangkal di jalan Piere Tendean, Gilingan, Kota Solo ini diamankan Tim Sparta Polresta Solo, Selasa (15/8/2023) sore.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dari ponsel mereka, ada data sejumlah sepeda motor yang jadi target mereka.

Baca juga: Ramai-ramai Kursi Komisioner Bawaslu di Solo Raya Kosong : dari Solo, Sragen, Hingga Karanganyar

Baca juga: Jelang Revitalisasi Keraton Solo, Pedagang Harus Pindah? Gibran Janji Bakal Segera Sosialisasi

"Mereka adalah AC (43) , TH (34) dan AML (27), ketiganya merupakan warga Surakarta," kata Alfian.

Aksi para DC di jalanan memang kerap membuat cemas masyarakat.

Tak sedikit mereka mengintimidasi ketika melakukan poenarikan target motor.

Tak semua warga juga tahu, bila DC ternyata tak bisa sembarangan dalam menarik motor.

Polresta Solo mengingatkan, para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.

Di antaranya surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.

Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila mereka tak bisa menunjukkan hal tersebut, mereka dianggap ilegal dan menyalahi aturan. (*)

(*)

 

Berita Terkini