Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jalanan Kota Solo ternyata juga tak bisa dilepaskan dari aksi debt collector (DC) penarik motor kreditan.
Nyatanya, anggota Polresta Solo baru saja menciduk 3 DC yang dilaporkan warga lewat call center.
Mereka yang diketahui kerap mangkal di jalan Piere Tendean, Gilingan, Kota Solo ini diamankan Tim Sparta Polresta Solo, Selasa (15/8/2023) sore.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dari ponsel mereka, ada data sejumlah sepeda motor yang jadi target mereka.
Baca juga: Ramai-ramai Kursi Komisioner Bawaslu di Solo Raya Kosong : dari Solo, Sragen, Hingga Karanganyar
Baca juga: Jelang Revitalisasi Keraton Solo, Pedagang Harus Pindah? Gibran Janji Bakal Segera Sosialisasi
"Mereka adalah AC (43) , TH (34) dan AML (27), ketiganya merupakan warga Surakarta," kata Alfian.
Aksi para DC di jalanan memang kerap membuat cemas masyarakat.
Tak sedikit mereka mengintimidasi ketika melakukan poenarikan target motor.
Tak semua warga juga tahu, bila DC ternyata tak bisa sembarangan dalam menarik motor.
Polresta Solo mengingatkan, para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.
Di antaranya surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.
Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila mereka tak bisa menunjukkan hal tersebut, mereka dianggap ilegal dan menyalahi aturan. (*)
(*)