Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Fokus kebijakan diarahkan pada pemutakhiran data objek pajak.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengungkapkan masih banyak objek pajak yang belum tercatat secara lengkap.
Beberapa di antaranya hanya membayar pajak bumi, meski di atasnya sudah berdiri bangunan.
Hal ini mempertegas bahwa bangunan 'hantu' alias bangunan tak tercatat bakal kena tagihan baru.
Baca juga: Lebih Tinggi dari Pati, Kota Solo Pernah Naikkan PBB Hingga 400 Persen, Namun Dibatalkan Hingga Kini
“Baru pajak buminya, dulu belum banyak bangunan yang muncul. Kita akan melakukan evaluasi atau pendataan kembali objek-objek pajak itu. Kalau sudah muncul bangunannya ya harus pajak bumi dan bangunan,” jelas Setyo, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, penerimaan PBB-P2 selama ini sudah memenuhi target.
Namun, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil karena data objek pajak belum sepenuhnya mutakhir.
“Kalau target terpenuhi, tapi ya itu belum sesuai dengan objek pajak yang ada,” tegasnya.
Apa Itu PBB dan PBB-P2?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).
Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
- PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi
Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?