TRIBUNSOLO.COM - Begini nasib guru berinisial EN yang memotong rambut 19 siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, hingga botak.
EN kini harus menerima sanksi imbas aksinya tersebut.
Diketahui, belasan siswi dibotaki oleh guru EN menggunakan pisau cukur elektrik.
Baca juga: Bawaslu Proses Video Gibran hingga Bobby Ajak Coblos Ganjar, Ingatkan Kepala Daerah Berhati-hati
Gara-garanya mereka tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput pada Rabu (23/8/2023).
"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi Harto, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Harto menyebut dirinya tak mengetahui sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan terhadap guru EN.
Sebab, dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Lamongan kepada sekolah, tak disebutkan sampai kapan guru EN dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
Baca juga: Guru SMP di Lamongan Cukur Botak 19 Siswi yang Tak Pakai Ciput Jilbab, Kepsek : Terlalu Sayang
"Tidak tahu sampai kapannya, hanya yang kami tahu itu ditarik ke dinas untuk pembinaan," ucap Harto.
Guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.
Dalam kesempatan terpisha, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif turut menyayangkan insiden pembotakan yang menimpa 19 siswi SMPN 1 Sukodadi.
Munif meminta para guru tak semena-mena dalam menghukum muridnya.
"Setelah kejadian kemarin, guru yang bersangkutan kita tarik sementara ke dinas. Soal berapa lama sanksinya, ya nanti kita evaluasi. Ini sekaligus menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa melakukan pendekatan yang lebih baik,” kata Munif.
Menurutnya, sanksi dilarang mengajar menjadi pelajaran berharga dan sudah cukup berat bagi seorang guru.
"Tentu hal ini menjadi perhatian bagi kita semua. Saya kira, sanksi ini sudah cukup berat bagi yang bersangkutan karena dari yang sebelumnya mengajar, terus sekarang tidak lagi mengajar,” tutur Munif.
(*)