Berita Solo

DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran: Kurang Lama Sih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pencabulan murid Taekwondo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, jaksa menuntut agar Donny Santoso selaku terdakwa kasus pencabulan murid Taekwondo divonis hukuman 14 tahun penjara.

Meski demikian, Gibran mengaku tuntutan 14 tahun oleh jaksa kepada terdakwa itu kurang lama.

"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran saat ditemui di Benteng Vastenburg Solo, Kamis (31/8/2023) malam.

Menurut Gibran, tuntutan hukuman 14 tahun itu kurang lama mengingat adanya banyak korban dan ia meyakini lebih dari 10 orang.

"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.

Baca juga: DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran

Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.

"Ya itu kayak gunung es, semuanya jadi ya gitulah ya. Wes rasah (sudah tidak usah) dibahas, kita serahkan putusannya pada yang berwenang. Aku Ra melu-melu (saya gak ikut-ikut)," tegas Gibran.

Sementara itu, saat ditanya harapannya terkait kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo yang dilakukan oleh Donny Santoso itu, Gibran memilih menyerahkan ke pihak berwenang.

"Ya saya serahkan ke yang berwenang," urainya.

Tetapi Gibran menjelaskan, kasus dengan korban anak di bawah umur tersebut sangat berpengaruh bagi Solo sebagai Kota Layak Anak.

"Ya ngaruh. Makanya itu harus dihukum sekeras-kerasnya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini