TRIBUNSOLO.COM - Aksi yang dilakukan Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat menjadi sorotan.
Dia diduga menganiaya satpam alias sekuriti bank, Guido Andre Sandi karena alasan sepele.
Aksi yang dilakukan AKP Ivans Drajat ini pun viral di media sosial X, setelah diunggah akun @Heraloebss.
Baca juga: Viral Seorang Ibu Isi BBM Honda BeAT Pakai Pertamax Turbo, Ternyata Bisa Bikin Overheating
"Tidak terima diingatkan satpam karena masuk ATM pakai helm, Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat gebukin satpam bank di dalam ruang tahanan sambil di anj***-anj***in," tulis akun tersebut.
Dari keterangan korban bernama Guido Andre Sandi, peristiwa itu terjadi di Bank BRI UNit Nggorang Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Guido saat itu mengaku menegur AKP Ivans Drajat yang menggunakan hel ke dalam ruangan ATM.
"Selamat pagi pak mohon helmnya dikasih keluar," kata Gio, menirukan ucapannya saat menegur sang kapolsek, dikutip dari Pos-Kupang pada Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Viral Susanto Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan, Praktik Selama 2 Tahun, Digaji Rp7 Juta per Bulan
AKP Ivans Drajat yang tidak terima mendapatkan teguran sehingga dirinya menganiaya Guido.
Setelah itu, Guido pun masuk ke kantor untuk briefing pagi.
Selesai briefing, Guido kembali ke luar gedung dan mendapati AKP Ivans Drajat kembali memanggil korban.
AKP Ivans Drajat memukul korban dan membawanya ke polsek. Di sana, sang kapolsek kembali memukul Guido dan membenturkan kepalanya ke tembok.
Baca juga: Viral Motor Mengadang 2 Bus Lawan Arah di Lamongan, Pemotor: Bukan Cari Sensasi tapi Hati Nurani
Keluarga korban, Bonifasius Sadu mengaku kaget saat mendengar informasi itu. Ia kemudian langsung ke Polsek Komodo.
"Gio dipukul di ruang tahanan Polsek Komodo oleh kapolsek. Saya lihat tadi, pipinya bengkak karena dipukul dan dibenturkan ke tembok. Sekarang dia sudah di RS Komodo untuk visum," katanya.
Soal aksi penganiayaan ini, AKP Ivans Drajat mengaku dirinya tersulut emosi ketika korban menegurnya karena memakai helm ke ruangan ATM.
"Saya pakai helm, ditegurlah saya. Dia sampaikan beberapa kali, tersulutlah emosi saya. Saya mengaku saya salah dan minta maaf," ujarnya kepada awak media, dikutip dari Pos-Kupang.
Baca juga: Viral Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Diduga Todongkan Pistol ke Pemotor, Begini Kronologinya
Ivans menyebut saat kejadian dirinya dalam keadaan terdesak karena harus membantu orang tuanya yang sedang sakit.
"Namanya kita lagi urgen kan dan saya harus bantu orang tua (ayah) saya yang sedang koma sekarang," katanya.
Ivans mengaku dirinya sudah tahu terkait aturan larangan menggunakan helm saat transaski di ATM.
Namun, Ivan beralasan, ia tidak mendapati adanya logo larangan gunakan helm di ATM Unit BRI Nggorang.
"Iya tahu, tapi tadi tidak ada logonya, mungkin logonya di pintu. Memang kita lagi urgenlah, saya juga harus bantu bapak saya yang lagi koma sekarang," katanya.
Ivans membantah informasi yang menyebut pemukulan juga terjadi di dalam ruang tahanan Polsek Komodo.
"Nggak ada, hanya di depan situ saja (depan mesin ATM)," kilah Ivans.
Sementara itu, Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra saat dikonfirmasi di Polsek Komodo tidak ingin berkomentar.
"Nanti di Polres saja ya," ujar Budi sambil berjalan masuk ke dalam mobil.
Berakhir Damai
Meskipun sempat dilaporkan pihak keluarga korban, kasus ini berakhir secara damai dan kekeluargaan.
Mediasi antara kedua belah pihak berlagnsung di kediaman Guido Andre Sandi, di Kampung Mberata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Rabu malam.
orang tua Guido, Maximus mengatakan, penyelesaian masalah secara kekeluargaan itu atas dasar kemauan bersama dua belah pihak.
Keluarga korban menganggap peristiwa itu sebagai musibah.
"Mungkin masalah ini tadi adalah musibah, karena dalam masalah ini kan tidak terencana sebagai manusia kita perlu saling memaafkan," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Komodo, AKP Ivans Djarat menyampaikan permohonan maaf kepada Guido dan keluarga.
"Saya minta maaaf atas kejadian tadi. Jujur saya betul-betul khilaf dan semoga keakraban kita kedepannya tetap terjaga," ungkap Ivans, Rabu malam.
Setelah berdamai, kedua pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum yang dibuktikan dengan penandatanganan surat perdamaian.