Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terpidana kasus pelecehan seksual Guru Taekwondo Donny Susanto telah divonis 14 tahun.
Namun, ternyata berdasarkan laporan yang masuk ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka banyak yang belum puas.
Ada pelaku lain yang menurut para korban perlu ikut dibekuk.
"Ada. Banyak. Selain yang ditangkap. Tapi saya serahkan semua ke kepolisian," terang Gibran saat ditemui di kantornya, Senin (18/9/2023).
Dalam Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) salah seorang mengaku menjadi korban pelecehan seksual berinisial BNP.
Ia meminta tidak hanya Donny yang dijerat, tapi juga pelaku lain yang melakukan kejahatan serupa.
"Saya juga salah satu korban beliau dalam kasus pelecehan, tapi bersama B******* N******** P****** sebagai ketua Taekwondo sekarang saya mau keadilan agar tidak hanya Donny, tapi B***** untuk dipenjara juga dan diberi hukum yang berlaku. Saya yakin nama dia dibersihkan karena statusnya anak Jenderal. Sudah ada korban lainnya juga, saya bisa melampirkan secara langsung. Terima kasih," tulisnya.
Baca juga: Ketua Baru Pengurus Taekwondo Solo Diprotes Gibran, Disebut Dekat Donny Guru Taekwondo Predator Anak
Ia pun mengaku telah meneruskan laporan ini ke Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Nggak terima? Sudah saya sampaikan ke Pak Kapolda ke Pak Kapolres juga nanti untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Namun, ia menegaskan tak bisa ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.
"Kelanjutannya saya nggak tahu. Saya serahkan semua ke kepolisian. Saya nggak bisa ikut campur," terangnya.
Sedangkan mengenai vonis 14 tahun ke DS, ia tidak ingin berkomentar apa-apa.
Ia hanya ingin melindungi hak-hak para korban.
"Saya serahkan ke yang berwenang. Saya kembalikan lagi ke beliau-beliau. Aku mengawal korban-korban aja," jelasnya.
(*)