TRIBUNSOLO.COM - Sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan maut di persimpangan exit tol Bawen Sabtu (23/9/2023) tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.
Sopir truk tronton yang bernama Agus Riyanto (44), rupanya hanya memiliki SIM A dan tak memiliki SIM B I.
Hal itu dibenarkan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo Nugroho.
"Betul (sopir hanya memiliki SIM A)," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Minggu (24/9/2023) malam.
Untuk diketahui, penggolongan SIM diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Sementara SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Lalu SIM B II untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Baca juga: Sebelum Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pintu Exit Tol Bawen, Rudi dan Adit Sempat Transaksi COD HP
Polisi Lakukan Olah TKP
Sementara itu Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut yang terjadi di depan Exit Tol Bawen, Minggu (24/9/2023).
Olah TKP dilaksanakan menggunakan traffic accident analysis (TAA).
Kombes Agus mengatakan, dengan menggunakan alat TAA tersebut, penyebab kejadian kecelakaan itu akan dapat dipastikan apakah karena rem blong atau faktor lain.
“Sementara ini kan masih diduga remnya blong, tetapi faktanya apakah rem blong atau mungkin sopir mengantuk atau karena pengaruh alkohol, ini masih diduga, setelah olah TKP baru nanti akan kita simpulkan,” kata Agus.
Baca juga: Pasca Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, 30 Jadi Korban dan 4 Diantaranya Tewas
Kronologi Kecelakaan Exit Tol Bawen
Kecelakaan beruntun ini terjadi Jalan Bawen-Salatiga tepatnya di depan pintu keluar tol Ungaran-Bawen Kabupaten Semarang pada Sabtu, 23 September 2023, pukul 18.34 WIB.
Total 14 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Jumlah korban meninggal empat orang, tujuh korban luka berat, dan 11 orang mengalami luka ringan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto menjelaskan, kecelakaan berawal ketika truk bernomor polisi AD 8911 IA melaju dari arah Bawen menuju Kota Salatiga.
Ketika melintasi persimpangan pintu tol Bawen rem truk itu diduga mengalami kendala alias rem blong.
Menurut Bayu, supir truk tak bisa mengendalikan kendaraannya.
Terlebih lokasi tersebut berada setelah jalanan menurun.
“Kemudian menabrak empat mobil dan sembilan sepeda motor,” ujarnya, dikutip dari ntmcpolri.info.
Sopir truk kemudian diamankan Unit Laka Lantas Polres Semarang.
(*)