Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dua pria diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat akan melakukan transaksi narkotika di Kabupaten Sukoharjo.
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Salah seorang pria berinsial SM alias Cepung (59), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dia diamankan di area Jalan Baki-Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara satu pria lainnya berinsial AW alias Kungkok (41), warga Juwiring, Kabupaten Klaten.
Dia diamankan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Cepung dan Kungkok diamankan Polres Sukoharjo pada 26 September 2023.
"Kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika di sekitar jalan Baki-Tanjunganom," ucap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Kamis (5/10/2023).
Warsino menyebut, kedua pelaku tersebut salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkotika.
"Salah satu residivis, berinisial AW alias Kungkok (41) warga juwiring, Klaten, kasus yang sama (Narkotika)," ujarnya.
Baca juga: Diburu Tiga Negara, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Muncul di Situs Interpol
Warsino menambahkan, dalam penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang masing-masing berisi narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Masing-masing barang bukti tersebut digulung kertas tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)