Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Polres Klaten menetapkan AR (19) sebagai pelaku pembakaran hutan di Kawasan Hutan Negara di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika AR mengajak teman untuk memancing pada Jumat (20/10/2023).
"Terlapor pada Jumat (20/10) malam mengajak teman dekat rumah JD (16) untuk memancing esok harinya di Waduk" ujar Umar kepada TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023).
Pada hari Sabtu (21/10) keduanya berangkat memancing sekitar pukul 08.30 WIB, dan mereka berboncengan untuk memancing hingga pukul 11.00 WIB.
Mereka lalu beranjak dari lokasi untuk pulang, 300 meter dari lokasi kail pancing yang dipegang AR tersangkut semak-semak.
"Dia yang dalam posisi berboncengan meminta teman berhenti, lalu coba melepas kail dengan menarik kuat. Namun kesulitan melepas," ucapnya.
AR yang biasa mengantongi korek untuk merokok, menggunakan korek untuk membakar alang-alang sekitar kail dengan maksud memudahkan melepas kail.
"Setelah terlepas, dia tidak mematikan api dan tidak menyangka api membakar begitu luas," kata Umar.
Akibatnya, lahan perhutani mengalami kebakaran seluas 5 hektare.
Tersangka yang menaiki motor bergoncengan itupun sempat dikejar oleh orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pemuda Jadi Tersangka Pembakaran 5 Hektare Hutan di Bayat Klaten
Ia bertanya ke AR dan temannya kenapa membakar hutan.
"Dia lalu kembali putar arah kembali ke TKP dan membantu pemadaman api," ucapnya.
Pemadaman api sendiri dibantu relawan setempat dan kepolisian setempat.
AR, mengaku tidak mengetahui bila api akan membakar dan merambat luas.
"Alasannya, kan itu alang-alang tidak banyak. Saya kira tidak merambat, ternyata merambat," kata AR.
Ia juga mengatakan melakukan pembakaran menggunakan korek dengan alasan tidak sengaja.
"Niatnya mau lepaskan tali kail pancing yang nyangkut," jelasnya.
Dia dikenakan tuduhan dengan sengaja membakar hutan, subsider setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4, pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti undang-undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukumannya, karena ini kesengajaan hasil penyelidikan dan penyidikan adalah ancamannya 5 tahun (penjara) dan denda Rp 3,5 miliar," ujar Umar.
(*)