Kebakaran Hutan di Bayat Klaten
BREAKING NEWS: Seorang Pemuda Jadi Tersangka Pembakaran 5 Hektare Hutan di Bayat Klaten
AR menjadi tersangka karena menyebabkan kebakaran hutan seluas 5 hektare, Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Polres Klaten menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Kawasan Hutan Negara di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan pihaknya memproses laporan Heri Setya Utama yang merupakan pegawai perhutani.
Polisi menetapkan seorang pemuda, AR (19), warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten sebagai tersangka.
AR menjadi tersangka karena menyebabkan kebakaran hutan seluas 5 hektare, Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Modus yang dipakai adalah membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran lahar," ujar Warsono, Selasa (24/10/2023).
Beberapa barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian, untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: DICARI Polisi : Sosok Yang Buang Jasad Bayi Dibungkus Plastik Kresek di Buntalan Klaten
Baca juga: Penyebab Hutan Cemoro Sewu di Bayat Klaten Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok Pencari Kroto
"Barang bukti, diantaranya ada korek api gas warna ungu, 1 hoodie warna hitam, dan 1 sepeda motor matik Vario," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AR dianggap sengaja membakar hutan dan kini ia akan dikenakan pidana.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar menambahkan AR dikenakan tuduhan dengan sengaja membakar hutan, subsider setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4, pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti undang-undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukumannya, karena ini kesengajaan hasil penyelidikan dan penyidikan adalah ancamannya 5 tahun (penjara) dan denda Rp3,5 miliar," ujar Umar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.