Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Upah minimum Kabupaten (UMK) Klaten telah mengalami kenaikan selama kurun waktu tahun 2019 sampai 2023.
UMK Klaten 2023 tercatat Rp 2.152.323, berdasarkan data BPS Jawa Tengah.
Besaran tersebut merupakan hasil kenaikan 6,78 persen dari UMK Klaten 2022 yang sebesar Rp 2.015.623.
Itu pun telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Adapun UMK Klaten tercatat pernah mengalami kenaikan tipis, yakni sebesar Rp 4.109.
Kenaikan tipis UMK Klaten terjadi dari UMK 2021 ke UMK 2022.
Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan
Berikut data kenaikan UMK Klaten dari tahun 2019 sampai 2023 :
a. 2019 : Rp 1.795.061,43
b. 2020 : Rp 1.947.821,16
c. 2021 : Rp 2.011.514,00
d. 2022 : Rp 2.015.623,00
e. 2023 : Rp 2.152.323,00
Adapun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten berencana membahas besaran nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).
Dinas pun saat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024.
"Kami menunggu (surat) keputusan dari Gubernur," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Klaten, Setiyanto Nugroho saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Rapat Dewan Pengupahan Boyolali soal Penetapan UMK 2024 Deadlock
Pihaknya mengatakan akan melakukan rapat dewan pengupahan, yang direncanakan berlangsung hari ini Selasa (21/11).
Diketahui, upah UMK Klaten 2023 berada di angka Rp. 2,152.322 berdasarkan hasil usulan pembahasan dewan pengupahan pada tahun 2022.
Sementara untuk tahun 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Kabupaten Klaten diperkirakan akan naik, dengan besaran Rp. 306.585.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Klaten menyatakan sikap mereka terhadap penetapan nominal upah minimum kabupaten (UMK) Klaten.
Ketua KSPSI Kabupaten Klaten, Sukadi mengatakan pihaknya akan absen dalam rapat dewan pengupahan.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut rencananya akan diselenggarakan Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Gibran Ogah Tanggapi Sesumbar Bambang Pacul Raup 11 Juta Pemilih di Jateng : Tak Perlu Ditanggapi
Absennya KSPSI dalam rapat dewan pengupahan berdasarkan kesepakatan rapat konsolidasi di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Sikap ini diambil, sesuai dengan himbauan dan kesepakatan rapat di Semarang beberapa waktu lalu dengan DPD KSPSI Jateng," ucap dia.
"Terkait rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan di Disperinaker Kabupaten Klaten, 21 Nov 2023, mohon maaf dari unsur KSPSI tidak dapat hadir/absen," tambahnya.
(*)