Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi

Perusahaan yang sempat menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta memenuhi panggilan Disperinaker Sukoharjo

TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Perusahaan berinisial E, yang sebelumnya sempat menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/8/2025).

Rombongan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB itu terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD.

Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti aduan dari mantan karyawan, Tita Delima.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menjelaskan pihaknya meminta klarifikasi terkait dua laporan yang diajukan Tita Delima.

“Pertama, terkait penarikan BPJS Kesehatan yang diminta perusahaan kepada mantan karyawan. Kedua, terkait kontrak kerja yang dinilai membebani,” jelas Wawan.

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurutnya, perusahaan membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana dan menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat dengan tujuan menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola.

“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.

Wawan menambahkan, pihak perusahaan mengakui masih awam dalam penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan PKWT maupun PKWTT, dan berharap mendapatkan bimbingan agar sesuai aturan.

Dari hasil klarifikasi, Disperinaker menilai permasalahan ini lebih kepada miskomunikasi, bukan pelanggaran yang disengaja.

Setelah pertemuan ini, perusahaan diminta melakukan evaluasi terhadap semua aturan di klinik gigi tersebut.

"Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa," kata Wawan.

Baca juga: Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT

Disperinaker juga berencana mempertemukan langsung kedua pihak.

Setelah gugatan perusahaan tidak diterima di Pengadilan Negeri Boyolali, perkara tidak dilanjutkan ke hubungan industrial di Semarang.

Pantauan terhadap perusahaan akan dilakukan setiap pekan, guna memastikan aturan kerja ke depan berjalan sesuai ketentuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved