Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Camat Colomadu Karanganyar, Dwi Adisusilo menanggapi soal persoalan tanah kas desa Gedongan.
Ini terkait klaim dari Cicit PB IX, R.M Ariyo Rahindra Wodiastomo yang mengklaim tanah tersebut adalah warisan keluarganya.
Dwi Adisusilo mengatakan bahwa polemik terkait sengketa tanah di Gedongan tersebut sudah terjadi sejak lama.
"Oh itu sudah lama," kata Dwi.
Tidak sampai di situ saja, Dwi pun menerangkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku seperti polemik yang terjadi di PG Colomadu beberapa waktu lalu.
"Silakan. Kita ikuti aturan hukumnya saja," pungkasnya.
Termasuk Puskesmas Colomadu
Fakta baru diungkapkan Cicit PB IX, R.M Ariyo Rahindra Wodiastomo terkait tanah warisannya yang diduga dicaplok Pemeritahan Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Ditemui usai sidang penetapan di Pengadilan Agama (PA) Solo, Rabu (13/12/2023), Ariyo menjelaskan, bahwa ada dugaan tanah seluas 12,5 hektar tersebut disewakan ke pihak ketiga.
Tidak hanya disewakan ke pihak ketiga, tanah tersebut juga didirikan kantor Puskesmas Colomadu.
Sementara itu, untuk hasil sidang, Ariyo ditetapkan sebagai majelis hakim ahli waris yang sah dari Raden Mas (RM) Koesen atau Kolonel BKPH Poerbodiningrat yang merupakan anak dari PB IX, dan juga sebagai pemilik tanah berdasarkan Eigendom No. 31 Verponding No. 4176 dan Eigendom No.32 Verponding No.4177.
Dalam keterangannya, Ariyo menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak desa Gedongan sebelum akhirnya menempuhi jalur hukum.
"Saya secara pribadi bertemu dengan Lurah dan perangkatnya waktu itu. Akhirnya dari sana juga menerima hal tersebut. Dengan memberikan surat pengakuan bahwa itu masih diakui sebagai milik saya," Ungkap Ariyo.
Akan tetapi, dalam perjalannya waktu, tepatnya pada tahun 2019 muncul legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama desa tersebut yang kini jadi tanah Kas Desa atau Tanah Bengkok.
"Terjadi hal yang tidak kita harapkan. Sehingga sebagian tanah saya dibangun puskemas Colomadu yang ada disisi timur tanah saya," sambungnya.
Baca juga: DLH Boyolali Bersihkan Limbah di Sungai Pepe Brajan, Temukan 5 Kuintal Bahan Berbahaya
"Kemudian saya juga mendapat informasi bahwa lahan tersebut juga diduga disewakan oleh pemdes ke orang lain untuk macam-macam usaha. Seperti kios bunga, kuliner hingga pasar ikan. Namun uang penyewaanya tidak masuk ke yang sebenarnya, diduga disalahgunakan. Saya dengar demikian," pungkas Ariyo.
Sementara itu, salah satu anggota Tim kuasa hukum Ariyo, Rusdi Salam Januardi menuturkan putusan dari PA Solo ini akan menjadi acuan awal pihaknya untuk memperjuangkan hak milik kliennya.
"Alhamdulilah dikabulkan sesuai dengan perkiraan awal kita. Setelah ini akan ada tindak lanjut dari Kami sebagai tim kuasa hukum dengan membedah perakara ini lebih dalam dalam lagi. Setelah itu baru kita akan melayangkan gugatan terkait terbitnya SHM diatas tanah milik klien kami ini," ujar Rusdi mewakili ketua Tim Kuasa Hukum Ariyo, Lilik Hendro.
Ia menambahkan bahwa kliennya merupakan ahli waris tunggal dari lahan tersebut yang terbukti dari data yang mereka telah pegang.
"Jadi kenapa bisa muncul SHM ini yang akan kita buktikan. Setelah nanti kita bedah, baru melangkah ke proses hukum selanjutnya. Karena ketika hak kita dikuasai lembaga tertentu, maka bila kita akan memperoleh hak kita kembai dengan jalur hukum," imbuhnya. (*)