Laporan tersebut masuk dalam delik aduan dengan bukti surat nomor STBP/924/XII/2023/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Solo.
Dalam proses pembuatan aduan ini, JAAN didampingi delapan kuasa hukum untuk melaporkan A alias Landak sebagai pelaku pembacokan.
Mustika mengatakan pembuatan aduan itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kasus viralnya kasus ini karena ada kasus penganiayaan terhadap hewan (anjing), hingga mati," kata Mustika.
"Itu yang membuat kami memperjuangkan hak anjing itu yang sudah mati," tambahnya.
(*)