Nataru

15.992 Napi Terima Remisi Natal 2023, 99 Orang langsung Bebas

Penulis: Tribun Network
Editor: Zharfan Muhana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemberian remisi bagi narapidana.

TRIBUNSOLO.COM– Remisi khusus (RK) Natal diberikan kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat,” imbuh dia.

Baca juga: Rayakan Natal 2023, Sinterklas Keliling Kampung di Boyolali: Bagikan Sembako ke Warga 

Dari 15.922 narapidana tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari.

Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Berikutnya, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Baca juga: Hari Kedua Beroperasi, Tol Fungsional Solo-Jogja Baru 4 Jam Dibuka Sudah Dilintasi 2 Ribu Kendaraan

Baca juga: Libur Nataru, PLN Siapkan 34 SPKLU di Jateng DIY bagi Pemudik Pengguna Kendaraan Listrik

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” kata Reynhard.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucap dia.

Baca juga: Libur Nataru 2023, Volume Kendaraan yang Melintasi Sragen Meningkat 27 Persen Dibanding Hari Biasa

Pemberian RK Natal 2023 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000. Tahun ini, narapidana terbanyak yang mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per 15 Desember 2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15.922 Narapidana Terima Remisi Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/24/13320401/15922-narapidana-terima-remisi-natal-2023-99-orang-langsung-bebas

Berita Terkini