Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri

Proses Pengungkapan 4 Korban Pembunuhan Berantai Sarmo di Wonogiri : 3 Diracun, 1 Dicekik

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis pembunuhan berantai Wonogiri dengan kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di MakoPolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pengungkapan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri dengan tersangka Sarmo (35) bermula dari penangkapan pada 6 Desember 2023. 

Tersangka awalnya ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Wonogiri. 

Polisi kemudian mendalami keterangan dari tersangka. 

Tersangka memberikan keterangan bila dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang. 

Dua orang tersebut bernama Sunaryo dan Agung Santosa.

Baca juga: BREAKING NEWS : Perempuan 26 Tahun Jadi Korban Pembunuhan Berantai Sarmo di Wonogiri

Jenazah keduanya ditemukan di Kecamatan Girimarto, Kabupatan Wonogiri pada 7 Desember 2023. 

Mereka ditemukan sudah dalam kondisi berbentuk kerangka manusia.

Dua korban tersebut dibunuh dengan diracun menggunakan potas ke dalam minumannya.

"Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023," ujar Kapolda Jawa tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Makopolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023). 

Baca juga: Saat Ganjar Pamer Program SMK Gratis Semasa Jadi Gubernur Jateng ke Simpatisan di Wonogiri

Dari hasil pengembangan pada tanggal 21 Desember 2023, ditemukan satu korban perempuan bernama Katiyanti usia (26) pada tahun 2020 lalu, dibunuh dengan kekerasan atau dicekik.

Kemudian ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun. 

"Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode saintifik running investigation," bebernya

Ia menambahkan, kasus yang dilakukan oleh Sarmo merupakan kasus berat, yang harus ada kebenaran ilmiah.

(*)

Berita Terkini