Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri

Satu Unit Mobil Hingga Surat Tanah Jadi Bukti Pembunuhan Berantai Wonogiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu barang bukti pembunuhan Sudimo, saat jumpa pers di Makopolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf


TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi mengamankan empat barang bukti dalam kasus pembunuhan berantai warga Ciman, Semagar, Girimarto, Wonogiri. Barang bukti itu salah satunya satu unit mobil Grandmax Daihatsu, di mana mobil itu tempat Sarmo membunuh Sudimo dengan cara di racun potas. 

Pelaku kesal dengan korban karena lahan yang digunakan pelaku untuk usaha kayu akan dijual oleh korban.  Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan modus yang dilakukan oleh Sarmo ini sangat licik. 

Baca juga: BEGINI Kronologi Oknum TNI Keroyok Simpatisan Ganjar, Kesal Bunyi Knalpot Brong

"Sarmo tidak terima lahan yang ia gunakan untuk usaha akan dijual oleh Sudimo, jumlah modal membangun tempat usaha penggergajian kayu tersebut mahal," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (30/12/2023).

"Selain mobil, ada satu buah Handphone milik Sudimo, satu buah tangki seprot dan satu lembar perjanjian peralihan Lahan Pekarangan dari Sudimo ke Sarmo," tambahnya.

Sarmo sempat membuat surat pernyataan yang dibuatnya, agar seolah-olah surat pernyataan itu perjanjian jika tanah yang dimiliki korban sudah menjadi hak Sarmo.

Baca juga: Mahfud MD Sindir Program Makan Siang Prabowo-Gibran: Itu Bagus, Tapi Prospeknya Apa?

(*)

Berita Terkini