Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Pelanggaran yang Bikin Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu: Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat momen bermain tenis meja dengan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan pembagian voucher internet gratis oleh relawan pendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD di area CFD Solo menjadi hal yang dilaporkan Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi. 

Pembagian tersebut dilakukan saat Ganjar berkunjung ke area CFD Solo pada 24 Desember 2023. 

Dia berkunjung bersama sang istri, Istri Atikoh. 

Anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana mengatakan dugaan pembagian voucher internet gratis tersebut dilakukan di Jalan Slamet Riyadi Solo. 

"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi Pemilu Tahun 2024," ucap Indra, Rabu (10/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo

"Yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah,".

"Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana. Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut, diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.

Menurut Indra, pembagian voucher internet gratis itu tidak bisa dibenarkan.

"Hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak dibenarkan," ungkapnya.

Baca juga: Megawati Optimis Ganjar-Mahfud Bakal Menang Satu Putaran, Minta Kader Sampaikan Kebenaran

Pembagian voucher internet gratis tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dari laporan ini, Indra berharap agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.

"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini