Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

BREAKING NEWS : Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dilaporkan Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengunjungi Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (24/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dilaporkan Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo, Rabu (10/1/2024). 

Indra Wiyana, anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, yang membuat laporan tersebut. 

Dia melaporkan Ganjar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat berkunjung ke area CFD Solo pada akhir bulan Desember 2023. 

Ganjar berkunjung ke CFD Solo bersama istrinya, Siti Atikoh.

Indra mengatakan ada pihak yang membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo saat kunjungan Ganjar dan Atikoh.

Baca juga: Jokowi Tak Hadiri HUT PDIP, FX Rudy Sebut Hak Pribadi, Megawati Tak Sebut Nama Jokowi saat Pidato

Baca juga: Pemilu 2024, PDIP Sragen Wanti-wanti Pendukung Tak Gunakan Knalpot Brong saat Kampanye Terbuka

"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi Pemilu Tahun 2024, yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ujar Indra.

"Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana. Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut, diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.

Lebih lanjut Indra menyebut apa yang dilakukan oleh relawan Ganjar itu tidak bisa dibenarkan.

"Hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak dibenarkan," ungkapnya.

Menurut Indra, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam kejadian tersebut.

Dari laporan ini, Indra berharap agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.

"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," ucapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved