TRIBUNSOLO.COM- Polrestabes Makassar meringkus tiga pemuda berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga telah merudapaksa gadis belia secara bergiliran.
Baca juga: Viral, Pemotor Pria Baju Merah Jatuh Lalu Terlindas Bus di Puncak Bogor, Masih Diselidiki Polisi
Baca juga: Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Di Tepian Rindu - Davi Siumbing : Pah Anakmu Mulai Dewasa
Akibat kajadian itu, gadis belia berinisial AR (15) kini hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, insiden itu terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada September 2023 silam.
Namun, kata Devi, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Minggu (7/1/2023).
Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Rajawali, Makassar pada Kamis (11/1/2023) dini hari.
"Korbannya pelajar dan hamil empat bulan."
"Modusnya mengajak korban jalan-jalan," ujarnya,
Devi menceritakan, awalnya gadis di bawah umur itu menjaga temannya di rumah sakit (RS) Stella Maris.
Kemudian salah satu pelaku menghubungi korban dan memaksa naik ke motor sehingga korban terpaksa ikut.
"Setelah itu korban dibawa ke TKP (pos sekuriti) dan disetubuhi secara bergilir," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 6C Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (*)