Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dua pelaku maling laptop di bus, B dan DS yang tertangkap di Klaten kini diwajibkan wajib lapor.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.
"Dua-duanya diamankan, sekarang wajib lapor karena korban tidak melapor," terang Yulianus saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (22/2/2024).
Korban AF (26) tidak membuat laporan.
Alasannya, korban memiliki kesibukan di Yogyakarta.
Baca juga: Modus Maling di Bus, Laptop di Tas Jadi Buku, Barang Colongan Dibungkus Kresek Biru
Baca juga: Identitas Maling di Bus yang Modusnya Laptop Ditukar Buku, Dari Jogja & Bojonegoro
Selain itu, laptop korban sudah sudah kembali.
Korban juga tidak ingin proses berlarut-larut.
Ada pun korban hanya menuntut pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaku juga diberikan saksi wajib lapor sampai batas waktu yang belum ditentukan, dikutip dari Kompas.com.
(*)