Info PLN

Yakin Listrik Rumah yang Mau Kamu Beli Aman? Yuk Simak Tips dari PLN untuk Mengeceknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari PLN saat memberikan pelayanan pada masyarakat. Termasuk pengecekan listrik rumah.

TRIBUNSOLO.COM - Setiap orang tentu menginginkan kenyamanan dan keindahan yang terwujud dalam hunian idamannya.

Pelanggan perlu memperhatikan beberapa aspek penting sebelum membeli rumah terutama jika pelanggan mendapatkan  rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas, sistem kelistrikan rumah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi menyampaikan setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah.

“Untuk kenyamanan selama menghuni nanti, pelanggan perlu melakukan empat langkah sebelum membeli rumah. Kami menghimbau warga masyarakat perlu melakukan check dan re-check kondisi kelistrikan sebelum pelaksanaan transaksi jual beli, berikut tips dan triknya,” ungkapnya.

Baca juga: PLN Gelar Mini Touring, Kampanyekan Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kenalkan Wisata Jogja Ramah EV

Pertama, perhatikan instalasi kelistrikan:

Pelanggan wajib memastikan instalasi kelistrikan hunian yang akan dibeli tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting Listrik di kemudian hari.

Kedua, pastikan KWH meter berfungsi secara normal:

Pelanggan perlu mengecek instalasi kWh meter dan memastikan instalasi tersebut berfungsi dengan baik serta terpasang dengan benar.

Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik atau penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.

Soffin menyampaikan PLN menggunakan asas “persil” dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggannya.

“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pemakaian listrik di kemudian hari maka yang bertanggung jawab adalah penghuni/ pemilik rumah saat ini. Sehingga memang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum membeli rumah, kondisi dan proses pengukuran transaksi listrik pada KWH meter berjalan dengan normal dan telah sesuai,” jelas Soffin.

Ketiga, pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN:

Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.

Soffin menyampaikan bahwa terdapat beberapa temuan PLN di lapangan bahwa pelanggan masih menyalur listrik dari tetangga/ bangunan lain.

Ia menyarankan untuk pengukuran yang baik dan optimal maka sebaiknya pelanggan memiliki ID pelanggan dan KWH meter PLN sendiri, listrik yang dinikmati oleh pelanggan pun akan lebih berkualitas.

Halaman
12

Berita Terkini