Berita Karanganyar

MUI Karanganyar Sebut Menyalakan Petasan Haram, Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi petasan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar menyatakan membakar, menyalakan hingga membunyikan petasan merupakan tindakan haram.

Pasalnya, membunyikan petasan dinilai membakar harta benda dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Ketua MUI Karanganyar KH. Dr. Badaruddin mengatakan, permasalahan menyalakan petasan di Indonesia sudah muncul beberapa puluh tahun yang lalu 

Ia mengatakan, pada 23 Agustus 2010, MUI memperbaiki fatwanya yang ditetapkan pada tahun 2000 tentang penyempurnaan fatwa tersebut.

"Beberapa kasus meledaknya petasan dan terjadi pengrusakan dan membawa korban jiwa dan di dalam hukum islam membakar dan menyalakan petasan itu haram," ucap Badaruddin, Kamis (28/3/202).

Baca juga: 1 Kg Mesiu Petasan dalam Tas Pemuda Klaten, Batal Terjual, Tertangkap Basah di Karanganyar

Badaruddin mengatakan pengharaman penyalaan petasan tercantum pada surah Al Isra ayat 27.

Arti surah tersebut yakni "Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya".

"Membakar/Menyalakan/Membunyikan Petasan dan kembang api dalam menyambut Idul Fitri atau tahun baru seperti yang dilakukan oleh muslim atau yang lain itu merupakan kebiasaan yang buruk dan tidak terdapat dalam ajaran islam itu perbuatan yang haram," kata Badaruddin.

"Ada beberapa faktor, tradisi tersebut bersumber dari kepercayaan di luar islam seolah-olah pada kesempatan itu untuk menghindari kepercayaan dan menganggap itu adalah baik  itu adalah bertentangan akidah Islam karena dinilai sebagai langkah-langkah setan yang menjerumuskan umatnya, sehingga membakar Menyalakan petasan itu upaya membakar harta dan diharamkan Allah SWT," ucap dia.

Ia mendukung langkah polisi untuk memberatas penyakit masyarakat salah satunya petasan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan dimanapun agar  menjaga keselamatan diri sendiri, dan orang lain," pungkasnya. (*)

Berita Terkini