Berita Karanganyar

1 Kg Mesiu Petasan dalam Tas Pemuda Klaten, Batal Terjual, Tertangkap Basah di Karanganyar

Pemuda asal Kabupaten Klaten dibekuk Polres Karanganyar, di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Humas Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemuda asal Kabupaten Klaten dibekuk Polres Karanganyar, di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/3/2024) malam.

Pasalnya, pemuda ini kedapatan memiliki bubuk mesiu serta melakukan transaksi di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan tersangka diamankan di depan perum Pondok Permai Colomadu, Dukuh Klegen, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka diamankan di lokasi berdasarkan dari laporan masyarakat," kata Jerrold, Rabu (27/3/2024).

Jerrold mengatakan identitas tersangka yaitu D (23) warga Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Revolver di Rumah Pengguna Narkoba asal Karanganyar, Tak Berizin, Pelaku Berdalih Jaga Diri

Baca juga: Ketua PKB Karanganyar Sulaiman Rosyid Mundur dari Caleg DPRD Karanganyar, Digantikan Putranya

Dia mengatakan tersangka saat itu sedang melakukan transaksi jual beli di wilayah Kabupaten Karanganyar.

"Dari hasil pengamanan, kami mengamankan, tas slempang biru yang berisi bubuk mesiu sliver dengan berat 1 kilogram dan ransel biru berisi 20 klontongan bahan petasan dari kertas dengan diameter 5 meter dan panjang 18 sentimeter," kata dia.

Ia menjelaskan, tersangka D dijerat Undang  Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1), dengan hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Perakitan bahan petasan baik untuk pribadi maupun diperjualbelikan tanpa ada izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dan ilegal," pungkasnya.

(*)


 
 
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved