TRIBUNSOLO.COM - Jelang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sikapnya.
Dilansir Tribunnews.com, KPU menegaskan bakal melaksanakan apapun hasil putusan MK.
Termasuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa paslon nomor urut 02.
Adapun dua hal tersebut adalah gugatan dari pihak capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (115/4/2024).
Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Penentu Arah Dukungan PSI di Pilkada Solo 2024
Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung.
Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).
Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.
Baca juga: Viral Wanita Dikeroyok Sekelompok Wanita di Koja Jakarta Utara, Dipicu Masalah Asmara dengan Gibran
Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).
Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.