DPRD Klaten Sosialisasi Perda Perizinan Berusaha, Warga Gondangsari Ayem, Siap Kembangkan Usaha

Penulis: Ibnu DT
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Klaten, Rabu (24/4/2024).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mensosialisasikan Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Klaten, Rabu (24/4/2024).

Sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Gondangsari tersebut diikuti Camat Juwiring, Kepala Desa dan perangkat Desa Gondangsari, serta pelaku UMKM desa setempat.

Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, diawali dengan paparan dari masing-masing anggota dewan yakni
Agus Tri Wibowo dari Komisi 1 Fraksi PKS, Wakhid Nurdianta dari Komisi 2 Fraksi PPP, Yusuf Efendi dari Komisi 3 Gerindra serta Didit Raditya Ganis Ari Wardono dari Komisi 3 Fraksi PDIP.

Sosialisasi berlangsung komunikatif antara anggota DPRD dan pelaku UMKM, banyak unek-unek yang di utarakan dalam kesempatan tersebut.

Seperti yang dirasakan Slamet (62), pelaku usaha mebel.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Ungkap Sosok Kartini di Era Modern!

Dirinya mengaku merasa terbantu dengan adanya sosialisasi Perda tersebut.

Selama menjadi pelaku UMKM selama 15 tahun, dirinya mengaku belum menguasai betul soal mengurus dokumen perizinan berusaha.

"Yang kita rasakan untuk industri skala rumah di wilayah (Desa) Gondangsari (sosialisasi Perda), memang betul-betul dibutuhkan. Karena untuk legalitas usaha, supaya yang diproduksi itu bisa laku dan legal," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, dirinya yang sempat mengajukan pertanyaan perihal cara mengurus nomor induk berusaha (NIB).

Hal tersebut ia lakukan untuk memuaskan rasa penasaran sekaligus menghilangkan rasa takutnya saat berurusan dengan pajak.

"(Kami) orang kecil rasanya ketakutan untuk mengurus suatu perizinan usaha NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP untuk skala kecil, karena takut berurusan dengan perpajakan," kata dia.

"Dan sekarang ada sosialisasi seperti ini, menjadi bahan pertimbangan kita sebagai masyarakat (pelaku) UMKM, jadi lebih tenang dan tidak takut lagi (dengan urusan pajak)," imbuhnya.

Baca juga: Hangatnya Halal Bihalal Keluarga Besar DPRD Klaten, Saling Berjabat Tangan, Bupati Sri Mulyani Hadir

Pasalnya, kini dirinya telah memiliki pelanggan di luar negeri tepatnya di Swiss.

Ia berharap dengan sosialisasi tersebut dapat membantunya untuk mengepakkan sayap ke lingkup yang lebih luas.

Sementara itu, diungkapkan oleh anggota DPRD Komisi 1 Fraksi PKS Agus Tri Wibowo, bahwa antusiasme dari masyarakat luar biasa.

Itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang mengajukan pertanyaan.

Lebih lanjut Agus mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah DPRD Klaten bersama pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyelesaikan target kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM.

"Tahun ini (2024) DPMPTSP Kabupaten Klaten menargetkan 55 ribu pelaku UMKM mempunyai NIB, sedangkan sekarang ini kita baru sekitar 50 persen-nya saja," ucap dia.

"Jadi kita mengadakan sosialisasi Perda tentang perizinan ini, supaya target 55 ribu itu terpenuhi," imbuhnya.

Setelah melihat lapangan, ia paham betul mengapa target tersebut sulit diraih. Karena yang berkembang di masyarakat selama ini, mereka takut berurusan dengan pajak.

"Masyarakat takut mau mempunyai NIB, takut takut nanti ditarik pajak," jelas dia.

"Selain itu juga (jarak) jauh saat mau mengurus NIB, namun setelah kami melaksanakan rapat koodinasi dengan DPMPTSP, mereka siap jemput bola untuk memenuhi target itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia sampaikan langsung di depan para pelaku usaha yang hadir, bahwa semua tidak seperti yang mereka bayangkan.

"Saya sampaikan bahwa membuat NIB itu mudah sekali dan gratis, selain itu dengan memiliki NIB itu manfaatnya untuk legalitas usaha," tegas dia.

"Dari penjualan atau marketingnya nanti juga bisa dilakukan secara online itu. Terus NIB juga menjadi syarat mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM di bidang makanan,".

"Selain itu untuk mendapatkan pinjaman modal seperti KUR kan syaratnya (harus) mempunyai NIB," imbuhnya.

Pihaknya merasa pasca Covid-19 mereda, sektor usaha masih belum bergairah. Untuk itu, pihaknya berharap dengan sosialisasi yang dilakukan dapat menjadi pemantik masyarakat agar mau berwirausaha.

"Istilahnya, jangan sampai kita cuma jadi karyawan, kita berharap masyarakat senang jadi pengusaha, senang dengan wiraswasta," pungkasnya.

Baca juga: Jangan Bingung Liburan di Klaten, Ini Rekomendasi Wisata dari Ketua DPRD Klaten

Menjadi tuan rumah atas kegiatan yang berlangsung tiga hari sejak Senin-Rabu (22-24/4/2024) di Desa Ketitang, Jetis dan Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardhani mengaku senang atas respon dari warganya.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama menambah pengetahuan bagi masyarakat, karena sebagian besar warga (pelaku UMKM) belum memiliki izin usaha," jelas dia.

"Kedepannya kami selaku Pemerintah Kecamatan Juwiring akan mengundang OPD DPMPTSP untuk bersama-sama dengan pelaku usaha di Kecamatan Juwiring berbagi ilmu berkaitan dengan perizinan usaha," lanjutnya.

Nindya mengatakan, bahwa selama ini pelaku UMKM di Kecamatan Juwiring terkendala penggunaan online single submission (OSS) dalam mengurus perizinan.

Oleh karena itu, butuh pendampingan agar proses pembuatan NIB berjalan lancar.

Lebih lanjut Nindya mengatakan jika saat ini di wilayah Kecamatan Juwiring terdapat lebih dari seribu pelaku UMKM, baik di bidang kuliner atau penyediaan barang dan jasa.

Ia berharap, setelah memiliki NIB, usaha milik warganya dapat semakin berkembang, bahkan mampu menembus pangsa pasar internasional.

(*/ADV)

Berita Terkini