PJ Gubernur Nana Sudjana : Jangan Sampai Ada Hal-hal Yang Mencederai Proses PPDB SMA/SMK Jateng 2024

Penulis: Advertorial Tribun Solo
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyapa para murid

TRIBUNSOLO.COM – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi meluncurkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di SMA Negeri 9 Surakarta, Senin, (3/6/2024).

Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemprov Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35 perse dari lulusan SMP/sederajat.

Pada 2023 lalu, daya tampungnya sebesar 41,27 persen.

Sementara di tahun ini menjadi 42,62 persen dari jumlah siswa lulusan SMP sebanyak 541.073 siswa.

“Dengan adanya penambahan ini, merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng,” kata Nana saat memberikan sambutan.

Baca juga: Patut Ditiru! Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-nilai Pancasila

Setelah diluncurkan, PPDB akan diumumkan pada 6 Juni 2024.

Pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai dengan 24 Juni 2024.

Nana menandaskan agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas.

“Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini,” ujarnya.

Nana juga meminta agar panitia PPDB harus membuka layanan konsultasi maupun pengaduan.

Keberadaan layanan tersebut akan memudahkan masyarakat untuk bertanya ataupun menyampaikan keluhan.

“Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu kita siapkan,” pintanya.

Baca juga: Pesan Pj Gubernur Nana Sudjana di Rembug Pembangunan Jateng : Fokus Pengentasan Kemiskinan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah menyampaikan, regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan.

Pihaknya bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Dikatakan dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitia PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.

Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737.

(*/ADV)

Berita Terkini