30 Persen Kasus Stunting dari Orang Tua Di Bawah 19 Tahun, Pemkot Solo Perluas Sasaran Program

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Rabu (6/8/2025

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 30 persen kasus stunting merupakan anak dari orang tua yang berusia di bawah 19 tahun. Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menjelaskan pihaknya akan memperluas sasaran program hingga ke remaja untuk menekan angka stunting.

“Kita juga gerakkan dari disdik untuk ke sekolah sekolah untuk remaja putri. Saya juga sudah ke Jakarta ke BKKBN juga untuk pengendalian penduduk itu berkaitan juga dengan edukasi tentang pernikahan dini dan juga bagaimana perencanaan keluarga yang lebih berkualitas,” ungkapnya saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Rabu (6/8/2025).

Ia mengakui program-program sebelumnya masih berfokus pada aspek pemenuhan gizi. Sedangkan aspek-aspek di luar kesehatan tak begitu diperhatikan.

Baca juga: Soal Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Astrid Widayani Akui Belum Ada Diskusi dengan Respati

"Sebelumnya hanya berfokus pada sektor kesehatan. Jadi biasanya di Kota Solo itu fokusnya lebih ke pemenuhan gizi misalnya Dashat (Dapur Sehat Atasi Stunting),"

"Kemudian pemberian makanan tambahan (PMT) kemudian penambahan suplemen zat penambah darah misalnya. Nah kita juga akan geser juga ke lebih ke edukasi antisipasi,” terangnya.

Menurutnya, kondisi ini cukup memprihatinkan. Sebab, beberapa orang tua yang berusia di bawah 19 tahun memiliki anak tidak dalam ikatan perkawinan.

"Program TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stinting) ini dengan pemetaan yang mana adab 1500 sekian kasus itu 300 dari kasus orang tua yang berusia di bawah 19 tahun,"

"Ini agak memprihatinkan dan ketika kami di lapangan pun menemukan beberapa sampel itu, memang ada yang sudah menikah dan ada yang belum menikah,” jelasnya.

Ia pun berupaya mendorong agar mereka segera memiliki status perkawinan yang jelas. Dengan begitu anak mereka bisa mendapatkan hak-haknya dan dilakukan intervensi.

"Yang belum mereka harus kita segera arahkan itu segera menikah dan yang sudah mereka kita pastikan juga kesiapannya mulai dari sejak mengandung sampai dengan nanti anak tumbuh kembang sampai dengan 5 tahun,” terangnya.

Baca juga: Mengintip Mobil Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid, Innova Zenix Warna Putih

(*)

Berita Terkini