Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri melaunching layanan Bus SIM Keliling di Kantor Satpas SIM pada Rabu (5/6/2024).
Layanan itu diklaim akan memudahkan masyarakat.
Ada 3 fakta yang ternyata melatarbelakangi munculnya layanan Bus SIM Keliling ini, cek yuk fakta-faktanya :
1. Berawal dari Keluhan Masyarakat
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan layanan itu berangkat dari keluhan masyarakat yang tinggal di kecamatan jauh dari kota.
Ia mengakui, selama bertemu dengan masyarakat yang tinggal di kecamatan jauh dari kota, salah satu yang dikeluhkan adalah jarak ketika akan membuat atau memperpanjang SIM.
"Harapannya adalah sekali lagi apa yang menjadi aspirasi masyarakat khusunya warga yang berada di wilayah kecamatan bisa terpenuhi," ujarnya.
Baca juga: PDIP Wonogiri Undang 2 Bakal Calon Bupati Pilkada 2024 Ini Rapat Internal
Bus SIM Keliling itu bisa melayani permohonan perpanjangan SIM.
Sehingga masyarakat yang tinggal di kecamatan, tak perlu jauh-jauh ke kota hanya untuk sekedar mengurus perpanjangan SIM.
2. Khusus Perpanjangan SIM
Menurut dia, Bus SIM keliling itu hanya bisa melayani permohonan perpanjangan SIM.
Untuk pembuatan SIM baru, perlu bus yang spesifikasinya lebih lengkap dan ukurannya lebih besar.
"Ini khusus untuk perpanjangan, untuk yang buat baru sendiri, kita mengajukan ke Korlantas Polri. Mudah-mudahan masuk anggaran tahun depan, untuk bisa lagi dihadirkan di wilayah kita. Spesifikasinya lebih banyak, busnya lebih besar karena disitu kan ada perlatan praktiknya, di dalam ada simulatornya," kata dia.
Kapolres mengakui layanan Bus SIM itu belum bisa mencapai ke seluruh kecamatan.
Baca juga: 3 Fakta Rencana Pembangunan Rumah Sakit di Purwantoro Wonogiri Jateng : 2025 Ditargetkan Beroperasi
Pada tahap awal diluncurkan, Bus SIM Keliling itu akan melayani di Kecamatan Purwantoro, Baturetno dan Pracimantoro.
Adapun pelayanan Bus SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 12.00. Layanan Bus SIM Keliling itu akan langsung beroperasi mulai besok, Kamis (6/6/2024).
"Memang saat ini masih baru, jadi bertahap. Mudah-mudahan nanti bisa mencapai ke seluruh kecamatan, utamanya yang menjadi sasaran kita adalah kecamatan yang jauh dari Satpas," jelas Kapolres.
3. Cuma Butuh 10 Menit
Pihaknya berharap Bus SIM Keliling itu bisa mendekatkan layanan masyarakat. Sehingga masyarakat tinggal hadir di wilayah kecamatan masing-masing saat mengurus perpanjangan SIM.
"Tidak hanya kecamatan, bisa di kegiatan seperti CFD," kata dia.
Sementara itu, Kapolres menyebut mekanisme perpanjangan SIM di layanan keliling itu juga mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama.
Pemohon harus membawa SIM lama yang masih aktif dan KTP kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Ada pemeriksaan kesehatan. Jadi harus melihat kondisi kesehatan si pemohon juga. Ada dokter juga yang setiap hari mendampingi di SIM keliling itu. Setelah itu, foto. Tidak lama, paling lama 10 menit," pungkasnya.
(*)