Meski bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang mengkonsumsi daging hewan ternak di TPA Putri Cempo, Eko mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melarang perdagangan hewan-hewan tersebut.
"Kita hanya pengawasan di kesehatannya. Untuk dijual atau tidaknya kita tidak berwenang untuk melarang, hanya kita bisanya memberitahu masyarakat terkait kesehatan daging hewan kurban yang digembalakan di tempat sampah seperti apa," pungkas dia.
(*)