Namun setelah terbitnya UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK ) telah membawa arah baru bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam UU tersebut fungsi dan peran BPR Bank Daerah makin luas sejalan dengan ruang kegiatan usahanya yang kian besar sehingga akan membuat Bank Daerah Karanganyar semakin memiliki daya tahan yang tangguh.
Menurut Haryono (panggilan Dirut Bank Daerah) penghargaan ini membuktikan bahwa pengelolaan Bank Daerah profesional, independen akuntabilitas akan semakin cepat meningkatkan kepercayaan masyarakat Karanganyar sekitarnya untuk menempatkan dana maupun yang membutuhkan modal usahanya atau untuk memenuhi kebutuhan multiguna (modal kerja, konsumtif, biaya sekolah anak dan lain-lain) akan datang bermitra dengan Bank Daerah Karanganyar dengan proses pinjaman yang cepet dan nggak ribet, Mudah dan murah, aman, lancar serta banyak hadiahnya
(*/ADV)