TRIBUNSOLO.COM - Kasus pencurian sepeda motor modus baru terungkap di Boyolali, Jawa Tengah.
Dua orang pemuda ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor dengan modus menjatuhkan korek api di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: 5 Fakta Kebakaran SPBU di Pati Jateng, Satu Orang Tewas, Begini Kronologi Kejadiannya
Kedua orang pelaku tersebut berinisial BD (36) dan SB (36).
Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di pasar hewan Jelok, Cepogo terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.
Terkait kejadian ini berikut TribunSolo rangkum faktanya.
1. Kronologi Pencurian
Sepeda motor Honda Beat milik Wahyu (16) digondol maling, Jumat (28/6/2024) kemarin.
Siang itu pukul 13.50 WIB Wahyu nongkrong di kios yang tutup di Pasar Hewan Jelok, Boyolali.
Tak berselang lama kemudian, datanglah seorang laki-laki yang tak dikenal.
Laki-laki itu meminta tolong pada Wahyu untuk mengantarkan ke sebuah warung.
Korban yang tak bisa menolak akhirnya mengantarkannya ke warung yang dituju.
Sesampainya di sana, laki-laki itu minta korban gantian duduk di belakang, pelaku beralasan akan membelikan bensin.
Pelaku yang sudah punya niat buruk pun malah membawa korban untuk berkeliling kawasan tersebut.
Pelaku kemudian beralasan akan menemui temannya.
Namun di tengah perjalanan, pelaku dengan sengaja menjatuhkan koreknya.
Korban pun diminta turun dari motor, untuk mengambilkan korek yang jatuh itu.
Nah, pada saat korban sudah turun untuk mengambilkan korek, pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban.
Baca juga: Kabar Duka, Seorang Jemaah Haji Asal Klaten Jateng Meninggal Dunia, Dimakamkan di Makkah
2. Pelaku Incar Korban yang Masih Remaja
Pelaku ternyata mengincar anak dibawah umur yang sudah bisa mengendarai motor.
"Pencurian sepeda motor dengan modus mengincar korban yang masih dibawah umur selanjutnya berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat kemudian ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor milik korban," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi.
3. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses penyidikan," ujar Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi.
4. Polisi Imbau Masyarakat Boyolali Waspada
Iptu Joko juga berpesan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada.
Jika menggunakan sepeda motor, harap dipastikan diparkirkan di tempat yang aman serta dikunci stang.
"Kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas, apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada," jelasnya.
"Jangan lupa kunci di ambil dari kontaknya dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," imbuh Joko.
(*)